Kebijakan Pengembalian Dana

Kanal donasi online ini digunakan untuk menerima pembayaran zakat, infak, sedekah, wakaf, donasi kemanusiaan, dan program sosial lainnya yang dikelola oleh Yayasan Nurul Falah Surabaya.

Setiap transaksi yang dilakukan oleh donatur dianggap sebagai bentuk persetujuan untuk menyalurkan dana sesuai program atau tujuan donasi yang dipilih.

1. Ketentuan Umum

Dana yang telah berhasil dibayarkan melalui website/aplikasi akan diproses dan disalurkan sesuai program yang dipilih oleh donatur. Pengembalian dana hanya dapat dipertimbangkan dalam kondisi tertentu, seperti:

    Terjadi pembayaran ganda untuk transaksi yang sama.Terjadi kesalahan nominal akibat kendala teknis pada sistem.Donatur salah memilih program dan segera menghubungi layanan pelanggan sebelum dana diproses/disalurkan.Transaksi terbukti tidak sah atau tidak dikenali oleh pemilik rekening/kartu/metode pembayaran.Terjadi kegagalan sistem yang menyebabkan transaksi tidak tercatat dengan benar.

2. Kondisi Dana Tidak Dapat Dikembalikan

Pengembalian dana tidak dapat dilakukan apabila:

    Dana sudah disalurkan kepada penerima manfaat atau sudah diproses untuk program terkait.Donasi dilakukan secara sadar dan sukarela oleh donatur.Permintaan pengembalian diajukan melewati batas waktu yang ditentukan.Data transaksi yang diberikan tidak lengkap atau tidak dapat diverifikasi.Dana berupa zakat, infak, sedekah, wakaf, atau donasi yang secara syariat dan administrasi telah ditetapkan untuk disalurkan.

3. Batas Waktu Pengajuan Refund

Permintaan pengembalian dana dapat diajukan maksimal 1 x 24 jam setelah transaksi berhasil.

Untuk transaksi yang sudah masuk proses penyaluran, lembaga berhak menolak permintaan pengembalian dana.

4. Prosedur Pengajuan Refund

Donatur dapat mengajukan permintaan pengembalian dana dengan menghubungi layanan pelanggan melalui:

WhatsApp/Telepon: 62 822-8700-0040

Alamat: Jl. Ketintang Timut PTT VB No.13 Surabaya

Dengan menyertakan data berikut:

    Nama donatur.Nomor WhatsApp/email yang digunakan saat transaksi.Tanggal dan jam transaksi.Nominal transaksi.Program donasi/zakat yang dipilih.Bukti pembayaran.Alasan pengajuan pengembalian dana.

5. Proses Verifikasi

Tim kami akan melakukan verifikasi terhadap permintaan pengembalian dana. Proses verifikasi dapat memerlukan waktu maksimal 7 hari kerja sejak data diterima secara lengkap.

Apabila pengajuan disetujui, dana akan dikembalikan melalui metode pembayaran yang sama atau rekening lain yang telah diverifikasi atas nama donatur.

6. Biaya Administrasi

Apabila terdapat biaya transaksi, biaya payment gateway, biaya transfer bank, atau biaya administrasi lain yang telah dikenakan oleh pihak ketiga, maka biaya tersebut dapat mengurangi nominal dana yang dikembalikan.

7. Perubahan Kebijakan

Yayasan Nurul Falah Surabaya berhak memperbarui kebijakan pengembalian dana ini sewaktu-waktu sesuai kebutuhan operasional, ketentuan lembaga, regulasi yang berlaku, dan ketentuan mitra pembayaran.

Apakah artikel ini membantu?

Terimakasih masukannya

Punya pertanyaan lain? Hubungi Kami

Artikel terkait

Whatsapp