Syarat dan Ketentuan

WEBSITE TABUNG AMAL

Situs https://tabungamal.id merupakan layanan sistem online yang dikelola oleh LAZIS Nurul Falah dengan merek Campaigner “tabungamal.id” sebagai Lembaga Amil zakat, Infaq Sedekah dan Wakaf yang berupa barang atau uang. Alhamdulillah LAZIS Nurul Falah telah mendapatkan izin SK KEMENAG No. 407 TAHUN 2018.

Dengan mengunjungi, mengakses, dan memanfaatkan situs ini, Pengguna dan/ Pengunjung secara sadar telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk tunduk oleh Syarat dan Ketentuan yang ditetapkan, oleh karenanya sahabat sangat dianjurkan untuk membaca dengan seksama segala ketentuan di bawah ini.

KETENTUAN UMUM

A.   DEFINISI

1.  Penggalangan Dana (Crowdfunding) adalah suatu usaha pengumpulan kontribusi sukarela dalam bentuk uang dengan menggalang sumbangan dari berbagai Pihak untuk mendukung kegiatan keagamaan, sosial, kemanusiaan, kesehatan, pendidikan, dan kegiatan lainnya.

2.    Donasi adalah sumbangan yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah.

3.    Akun adalah channel yang digunakan Pengguna untuk mengakses paltform tabungamal.id dengan menyertakan informasi berupa email/No. Seluler dan kata sandi (password).

4.    Konten adalah semua jenis isi, kandungan, muatan informasi yang tersedia dan/atau diunggah ke dalam Platform tabungamal.id.

5.  Campaign adalah serangkaian usaha yang terencana dilakukan oleh berbagai Pihak untuk mendapatkan dukungan dari sejumlah besar khalayak atas rencana penggalangan dana yang dilakukan secara berkelanjutan dalam kurun waktu tertentu.

6.     Pihak berarti individu dan/atau yayasan dan/atau badan hukum lainnya. 

7.    Pengguna adalah Pihak yang memanfaatkan layanan dan sistem elektronik tabungamal.id yang terdiri dari, yaitu Inisiator Progam, Penerima Manfaat, dan Donatur, serta pihak lain yang sekadar berkunjung ke platform tabungamal.id yang selanjutnya disebut Pengunjung.

8.  Penggalang Dana adalah Pihak yang berperan sebagai pemilik program penggalangan dana, diantaranya:

9.    Penerima Manfaat adalah Pihak yang menerima donasi yang diperoleh dari program penggalangan dana tabungamal.id

10. Donatur adalah Pihak yang memberikan donasi secara sukarela kepada calon Penerima Manfaat yang dikampanyekan melalui program penggalangan dana.

11. Tabungamal.id  adalah penyedia platform aplikasi dan situs internet yang digunakan untuk memfasilitasi dan menyelenggarakan program penggalangan dana melalui sistem elektronik yang disediakan oleh LAZIS Nurul Falah.

12. Pengunjung adalah pihak yang mengakses, membuka, dan memperoleh informasi program penggalangan dana melalui platform tabungamal.id.

13.  Mitra Bank adalah Bank yang sebagai tempat penyimpanan dan penyaluran dana sumbangan dari berbagai Pihak.

14.  Mitra Perusahaan Pembayaran adalah perusahaan non bank yang memiliki layanan dompet digital, yang selanjutnya layanan dompet digital tersebut digunakan sebagai alternatif instrumen pembayaran donasi.

15. Larangan adalah segala hal yang bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan. 

B.    PRINSIP PROGRAM PENGGALANGAN DANA DAN DONASI

Guna menjaga kepercayaan masyarakat, tabungamal.id sebagai penyedia paltform menerapkan prinsip fundamental yang dijadikan sebuah pedoman untuk menyelenggarakan program penggalangan dana, yaitu:

·   Transparansi adalah Bersama melakukan Keterbukaan informasi yang meliputi kemudahan akses informasi yang disediakan tabungamal.id dengan memperhatikan prinsip perlindungan data pengguna.

·  Akuntabilitas adalah melakukan pertanggungjawaban secara terbuka semua program dan kegiatan penggalangan dana yang dilakukan melalui platform tabungamal.id, kemudian yang diwujudkan dalam bentuk laporan disertai bukti-bukti pertanggungjawaban.

·    Keberlanjutan adalah memberikan manfaat yang diperoleh dari program penggalangan dana diharapkan dapat kembali berdaya dalam menjaga keberlangsungan kehidupan beragama, secara layak.

 

C.      JENIS PROGRAM PENGGALANGAN DANA DAN DONASI

·      Program Keagamaan

·      Program Pemberdayaan Guru Ngaji

·      Program Kesejateraan Sosial

·      Program Kemanusiaan

·      Program Pendidikan

·      Program Kesehatan

·      Program Kesejahteraan Santri

Dari jenis program diatas harus berhubungan dengan Al Qur’an.

D.     KEDUDUKAN DAN PERAN

Mengingat Undang-undang Republik Indonesia (UU) Nomor 38 Tahun 1999 (38/1999) tentang pengumpulan Zakat, bahwa Badan amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan lembaga amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas pokok mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama. Oleh karena itu tabungamal.id dan LAZIS Nurul Falah berkedudukan sebagai berikut:

Sebagai penyedia sistem elektronik yang mempertemukan antara Donatur dengan Penerima manfaat, serta  Campaigner;   Menghimpun dan menyalurkan dana donasi yang berhasil terkumpul dari Donatur yang dana tersebut ditampung di rekening atas nama Yayasan Nurul Falah.

 

KETENTUAN GALANG DANA

A.     Registrasi Akun

Setiap pihak campaigner berkewajiban mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku di TabungAmal.id, dalam rangka memberi kepercayaan kepada donatur dalam menggalang dana, Malka si campaigner berkewajiban menyampaikan dokumen-dokumen kepada TabungAmal.id untuk selalnjutnya dilakukan verifikasi dan validasi akun campaigner saat melakukan pencairan, sebagai berikut:

1.  Individu sebagai pembuat campaigner wajib mendaftarkan dengan melengkapi berkasnya diantaranya :

a.      Nama Lengkap

b.      Email atau Nomor Whatsapp

c.      KTP/SIM/Paspor

2.  Yayasan sebagai pembuat campaigner wajib mendaftarkan dengan perjanjian khusus secara terlampir saat daftar akun, sebagai berikut :

a.      KTP/SIM/Paspor

b.      Akte Notaris

c.      NPWP Yayasan

d.      Surat Keterangan Domisili

e.      Nomor Rekening Yayasan

B.     Kewajiban

1.    Setiap campaigner menjaga kerahasiaan sandi serta

2. Setiap campaigner menjamin fakta dan kebenaran yang dapat dipertangungjawabkan kepada donatur

3.    Setiap Campaigner Bertanggung jawab sepenuhnya atas apa yang telah di galang di Tabung Amal dengan menyelesaikan programnya serta melakukan penyaluran kepada penerima manfaat.

4.  Memberikan laporan atas perkembangan dan pelaksanaan program galang dana dengan transparan dengan dokumentasi dan bukti pendukung lainnya.

5.  Setiap Campaigner wajib menyertakan logo LAZIS Nurul Falah dan Tabung Amal serta mencantumkan nominal donasi yang disalurkan pada saat implementasi program.

6. Setiap kampanye yang telah terdanai dan ingin dicairkan, pihak Campaigner wajib mengisi form ajuan dana melalui fitur akun di Campaigner atau melalui email ke lazis@nurulfalah.org

7.   Setiap Donasi yang diperoleh Campaigner melalui Situs dan/atau bentuk penggalangan dana yang dilakukan Pengelola Tabung Amal akan dikenakan Administrasi oleh pengelola sebesar 4,5% (lima persen) sebagai biaya platform dari total dana yang terhimpun.

8.    Pengelola Tabung Amal hanya melakukan pencairan dana kepada pihak Campaigner melalui Transfer ke rekening yang sesuai dengan ketentuan pihak Tabung Amal.

C.      Larangan

1. Setiap campaigner dilarang membuat konten campaign yang menyebarkan kebohongan publik yang merugikan orang lain, konten yang berbau SARA, bermuatan politis praktis, bertentangan dengan ketertiban umum dan perundang-undangan yang berlaku.

2.  Campaigner dilarang mencantumkan nomor rekening pribadi dengan alasan apapun

 

Apakah artikel ini membantu?

Terimakasih masukannya

Punya pertanyaan lain? Hubungi Kami

Artikel terkait

Whatsapp